Kejagung Eksekusi Sita 104 Ton Timah Milik Tamron Terkait Korupsi IUP Timah
Jaksa Eksekutor Amankan Aset Timah Milik Terpidana Tamron
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset berupa timah dengan total berat lebih dari 104 ton milik terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah, Tamron alias Aon. Aset tersebut berasal dari kepemilikan manfaat perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Senin (6/7). Aset yang diamankan terdiri dari dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.
” Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain menyita timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan sebanyak 58 bal jumbo bag yang sebelumnya tersimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
Rincian Jenis Timah yang Disita Kejagung
Kelompok pertama dengan berat 49.486 kilogram terdiri atas 11 jenis material timah. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan timah dalam setiap jenis material memiliki kadar yang berbeda.
Material tersebut mencakup dross, timah kristal, debu timah, logam petakan, hingga berbagai jenis campuran hasil pengolahan timah. Beberapa material memiliki kadar timah tinggi, seperti dross dalam jumbo bag dengan kadar rata-rata mencapai 99,33 persen.
Rincian kelompok pertama antara lain 14.470 kilogram dross petakan dengan kadar timah rata-rata 62,21 persen. Kemudian terdapat 14.419 kilogram timah kristal dan debu dengan kadar rata-rata 59,43 persen.
Selain itu, Kejagung juga menyita material berupa dross dalam jumbo bag seberat 1.096 kilogram dengan kadar timah 99,33 persen. Ada pula timah dalam jumbo bag seberat 592 kilogram dengan kadar 98,59 persen.
Aset lain yang turut diamankan berupa dua koin sampel dengan berat 1.359 kilogram dan kadar timah rata-rata 99,95 persen. Kemudian empat logam petakan seberat 6.927 kilogram dengan kadar timah rata-rata 85,35 persen.
Kelompok pertama juga mencakup beberapa jenis dross lainnya, seperti dross dalam jumbo bag seberat 5.858 kilogram, dross casting seberat 1.724 kilogram, serta campuran dross kristal dengan total berat ratusan kilogram.
Sementara itu, kelompok kedua dengan berat 54.960 kilogram terdiri atas lima jenis material timah. Jenis tersebut meliputi debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.
Material terbesar dalam kelompok kedua berupa 28 debu timah dengan berat total 22.540 kilogram. Material tersebut memiliki kadar timah rata-rata sebesar 65,28 persen.
Selain itu, terdapat 22 slag petakan dengan berat 22.205 kilogram dan kadar timah rata-rata 27 persen. Jaksa juga mengamankan empat timah besi petakan seberat 4.975 kilogram dengan kadar timah rata-rata 52,39 persen.
Dua jenis dross dengan berat 2.035 kilogram dan satu dross casting seberat 3.205 kilogram turut menjadi bagian dari aset yang dieksekusi. Dross casting tersebut memiliki kadar timah mencapai 99,94 persen.
baca juga: Kejagung sita 42.000 ton mineral diduga milik Tamron petinggi smelter
PT MCM Disebut Dikendalikan Tamron Alias Aon
Kejagung menyatakan aset timah tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Berdasarkan fakta persidangan, Tamron juga mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya.
Anang menjelaskan bahwa meskipun akta pendirian perusahaan mencantumkan nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus, fakta persidangan menunjukkan pengendalian perusahaan berada di tangan Tamron.
“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon,” ujarnya.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Tamron Terlibat Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Tamron alias Aon merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam perkara tersebut, pengelolaan tata niaga timah dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp300 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan berbagai praktik penyimpangan dalam kegiatan pertambangan timah.
Selain tindak pidana korupsi, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut. Nilai uang yang diduga berasal dari tindak pidana mencapai sekitar Rp3,66 triliun.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk alat berat, obligasi negara, serta rumah toko (ruko). Kejagung terus melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui proses sita eksekusi ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan hukum sekaligus mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kepada negara. Langkah pemulihan aset akan terus dilakukan terhadap seluruh barang bukti dan kekayaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
baca juga: KPK Minta Jakarta Jadi Zona Antikorupsi




Leave a Reply