KPK Duga Amplop Suhardiman Amby ke Menhut Berisi SGD

KPK Dalami Dugaan Isi Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. KPK terus menggali informasi terkait jumlah uang dan tujuan pemberian amplop tersebut dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Belum Ungkap Jumlah Uang Dalam Amplop

KPK menyatakan belum dapat menyampaikan rincian mengenai nominal uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan isi dan keterkaitan amplop itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Budi menjelaskan, salah satu kendala dalam pengungkapan detail isi amplop adalah benda tersebut tidak berada dalam penguasaan KPK. Amplop itu telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak Suhardiman Amby.

“Karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” kata Budi.

Menurut KPK, kondisi tersebut membuat penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah pemberian amplop tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau memiliki keterkaitan dengan perkara suap yang menjerat Suhardiman.

OTT KPK Seret Suhardiman Amby Dalam Kasus Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Setelah kegiatan tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

baca juga: Kasus Kuansing, KPK temukan Land Cruiser Rp2,05 M di Pematangsiantar

Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK

Setelah namanya muncul dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi penerimaan amplop dari Suhardiman Amby. Peristiwa itu terjadi saat audiensi antara keduanya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah pertemuan selesai. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah kepala daerah itu meninggalkan ruangan.

Mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu kepada pihak Suhardiman. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena tidak pernah membukanya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada pihak Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Proses tersebut sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pencegahan korupsi.

KPK Perkuat Pendalaman Dugaan Gratifikasi

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperjelas hubungan antara dugaan pemberian amplop tersebut dengan perkara yang melibatkan Suhardiman Amby.

Penyidik akan mendalami berbagai bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pemberian yang berkaitan dengan kewenangan pejabat negara.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

baca juga: Penggeledahan Kasus Bupati Kuansing, KPK Temukan Dokumen Penting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *