BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Operasi, Ini Daftarnya

marketingcollections.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan medis bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua tindakan medis termasuk operasi dapat ditanggung oleh BPJS. Beberapa jenis operasi tertentu dikecualikan karena dianggap bukan kebutuhan medis mendesak atau termasuk kategori estetika dan non-medis.

Dasar Hukum Penentuan Layanan BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang bersifat darurat, esensial, dan bertujuan memulihkan fungsi tubuh. Artinya, operasi yang dilakukan atas dasar keinginan pribadi, kosmetik, atau tanpa indikasi medis tidak akan dicover oleh BPJS.

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar jenis operasi yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan:

Baca Juga : “Peneliti Celios: Tidak Ada Dasar Hukum WNA Bisa Pimpin BUMN

  1. Operasi Plastik Estetika
    Operasi seperti sedot lemak, pembesaran payudara, atau facelift tidak ditanggung BPJS. Namun, jika operasi dilakukan untuk rekonstruksi akibat kecelakaan atau cacat bawaan, BPJS tetap menanggungnya.
  2. Operasi Lasik Mata
    BPJS tidak menanggung operasi lasik atau koreksi mata untuk estetika. Hanya tindakan medis seperti operasi katarak yang dijamin.
  3. Operasi Caesar atas Permintaan Sendiri
    Bila operasi caesar dilakukan karena pilihan pribadi tanpa indikasi medis, biayanya tidak ditanggung. BPJS hanya menanggung operasi caesar dengan alasan medis seperti risiko pada ibu atau janin.
  4. Operasi Pemutihan Kulit dan Estetika Lainnya
    Semua tindakan kecantikan seperti filler, botox, atau skin tightening tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS.
  5. Operasi Non-Medis atau Administratif
    Termasuk sterilisasi tanpa alasan medis (vasektomi sukarela) dan operasi untuk tujuan administratif yang tidak terkait penyembuhan penyakit.
  6. Operasi di Fasilitas Kesehatan Non-Rekanan
    BPJS hanya menanggung tindakan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Operasi di luar jaringan resmi akan ditolak klaimnya.
  7. Operasi Akibat Kecelakaan Non-Tugas Resmi
    BPJS tidak menanggung kecelakaan kerja yang disebabkan kelalaian pribadi atau di luar tugas resmi. Jika kecelakaan melibatkan transportasi umum, biaya ditanggung Jasa Raharja.
  8. Cedera Akibat Melukai Diri Sendiri
    Operasi akibat tindakan menyakiti diri, seperti percobaan bunuh diri, tidak dijamin BPJS. Rumah sakit wajib memverifikasi penyebab cedera terlebih dahulu.

Prosedur Agar Operasi Ditanggung BPJS

Untuk memastikan operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mematuhi sistem rujukan berjenjang. Pasien perlu:

  • Mendapat rujukan resmi dari faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik).
  • Memiliki indikasi medis yang jelas dan disetujui dokter.
  • Melakukan tindakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Mengikuti prosedur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.

Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS

Mengetahui jenis layanan yang ditanggung BPJS sangat penting agar peserta tidak salah mengartikan hak dan kewajiban mereka. Dengan memahami aturan, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas BPJS secara optimal tanpa risiko penolakan klaim.

Ke depan, pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan transparansi serta memperluas cakupan layanan medis. Namun, prinsip utama tetap sama: hanya tindakan medis dengan urgensi dan indikasi kesehatan yang akan dijamin sepenuhnya.


Baca Juga : “Jeje Buka-bukaan soal Kans STY Kembali Melatih Timnas, Singgung Pengalaman Tidak Menyenangkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *