marketingcollections.com –Nadiem Makarim Dkk Resmi Dilimpahkan,Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Namun, satu tersangka, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan pihaknya terus mengejar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. “Satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini masih buron, belum ditemukan,” ujar Riono saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Riono menambahkan, penyidik belum merencanakan penyidikan atau persidangan secara in absentia terhadap Jurist Tan. Hal ini karena berkas penyidikannya belum rampung. “Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Riono menegaskan, ketiadaan Jurist Tan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan. “Dari Jaksa Penuntut Umum, empat tersangka yang dilimpahkan sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan,” katanya.
Empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah: mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada rencana perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada Kemendikbudristek tahun 2020-2021; dan Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Kejagung menegaskan kasus ini diusut dengan bukti kuat dan prosedur hukum yang transparan. Proses persidangan terhadap empat tersangka yang berkasnya lengkap akan berjalan, sementara upaya pencarian Jurist Tan terus dilakukan.
Baca Juga : “Bolehkan Kirim Sticker Doa di WhatsApp? Ini Penjelasannya“
Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Proses Hukum Nadiem Makarim dan Rekan Berjalan dengan Bukti Kuat
Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara terhadap Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya lengkap dan siap dilanjutkan ke pengadilan. Bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap meyakinkan dan transparan.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menekankan bahwa alat bukti sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan mereka secara individu.
Meskipun Jurist Tan masih buron, Kejagung menegaskan ketidakhadirannya tidak mengganggu jalannya persidangan. Empat tersangka lain tetap dapat diadili secara sah berdasarkan berkas yang ada.
Baca Juga : Mabuk Cinta dan Bahayanya Menurut Islam, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kejagung menegaskan semua tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini memastikan proses hukum berjalan adil dan kredibel.
Pengawasan publik terhadap kasus ini diharapkan terus terjaga agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui kanal resmi Kejagung.




Leave a Reply