Komisi VII Desak Menkeu-BI Atasi Penolakan Tunai

Komisi VII Desak Menkeu-BI Atasi Penolakan Tunai

marketingcollections –  Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia turun tangan menyikapi polemik penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah gerai. Ia menilai praktik tersebut semakin meluas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya di Jakarta, Saleh menegaskan banyak pelaku usaha kini mewajibkan pembayaran nontunai, baik melalui kartu maupun kode cepat QRIS. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan konsumen dan mengabaikan hak masyarakat menggunakan uang tunai.

Saleh secara khusus meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bertindak tegas. Ia menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem pembayaran nasional.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Jangan lemah dalam menegakkan aturan, apalagi ketentuannya sudah jelas di undang-undang,” ujar Saleh. Ia menambahkan, semakin banyak masyarakat yang kritis dan mempertanyakan legalitas penolakan uang tunai tersebut.

Saleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang secara tegas melarang setiap orang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.

Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Oleh karena itu, ia menilai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut.

Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Saleh menekankan bahwa transformasi digital sistem pembayaran tidak boleh menghilangkan hak masyarakat menggunakan uang tunai. Ia menilai kebijakan pembayaran nontunai seharusnya bersifat pilihan, bukan kewajiban sepihak dari pelaku usaha.

Menutup pernyataannya, Saleh berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret, termasuk sosialisasi dan penindakan jika diperlukan. Ia menilai penegakan aturan yang tegas akan menjaga keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dan perlindungan hak konsumen.

“Baca Juga : KOI Bantah Intimidasi Atlet Kickboxing di SEA Games

DPR Ingatkan Bahaya Penolakan Uang Tunai terhadap Tatanan Negara Hukum

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay kembali menegaskan bahwa praktik penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tersebut dapat melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Saleh merespons viralnya sebuah video di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak saat hendak membayar secara tunai di sebuah toko roti. Peristiwa tersebut terjadi di area halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis, 18 Desember.

Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria memprotes kebijakan toko roti yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS. Konsumen tersebut menyampaikan keberatan karena tidak diperkenankan menggunakan uang tunai, meski Rupiah merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

Saleh menilai kejadian tersebut mencerminkan masalah yang lebih luas. Ia menyebut praktik serupa semakin sering terjadi di berbagai restoran dan gerai, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan sepihak pelaku usaha tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia bahkan mengaku pernah mengalami langsung penolakan pembayaran tunai. Dalam beberapa kesempatan, kata Saleh, pelayan berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah atasan. Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Atasan mereka itu warga negara biasa. Dia tidak boleh membuat aturan yang mengikat warga negara lain,” ujar Saleh. Ia menilai jika setiap orang bebas menetapkan aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang, maka akan terjadi kekacauan dalam kehidupan bernegara.

Saleh menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip negara hukum, sehingga seluruh aktivitas ekonomi harus tunduk pada aturan yang berlaku. Penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran sah, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Menutup pernyataannya, Saleh kembali meminta pemerintah dan otoritas terkait bertindak tegas. Ia menilai penegakan aturan secara konsisten penting untuk melindungi hak masyarakat, menjaga ketertiban sosial, serta memastikan transisi ke sistem pembayaran digital berjalan adil dan inklusif.

“Baca Juga : FIBA Perkuat Peran Perempuan Lewat Program She Calls Game

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *