Imigrasi Soetta Gagalkan 137 PMI Ilegal ke Kamboja–Qatar

Imigrasi Soetta Gagalkan 137 PMI Ilegal ke Kamboja–Qatar

marketingcollections – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta International Airport berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Pencegahan ini dilakukan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian pada masa arus penumpang tinggi. Petugas menemukan para calon pekerja migran mencoba berangkat dengan modus perjalanan wisata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menjelaskan seluruh calon pekerja migran mengaku sebagai wisatawan. Namun, pemeriksaan lanjutan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur penempatan kerja.

Petugas mendapati para penumpang tidak mampu menjelaskan rencana perjalanan secara rinci. Mereka kesulitan menyebutkan lama tinggal, lokasi penginapan, serta agenda kegiatan di negara tujuan.

Tujuan keberangkatan para CPMI nonprosedural tersebut mencakup sejumlah negara Asia dan Timur Tengah. Negara tujuan itu antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar.

Imigrasi menilai negara-negara tersebut memiliki potensi tinggi penempatan pekerja migran ilegal. Risiko eksploitasi dan perdagangan orang menjadi perhatian utama dalam setiap upaya pencegahan.

Sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban TPPO atau TPPM.

Galih menegaskan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia. Pencegahan sejak pintu keberangkatan dinilai penting untuk memutus rantai penempatan kerja ilegal.

Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus memperkuat pemeriksaan profil penumpang. Koordinasi dengan instansi terkait juga ditingkatkan guna memastikan penempatan pekerja migran berjalan aman, legal, dan terlindungi.

“Baca Juga : Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.773 per Dolar AS pada Selasa”

IMIGRASI PERKETAT DETEKSI CPMI NONPROSEDURAL DENGAN DUA LAPIS FILTER PEMERIKSAAN

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta International Airport, Jerry Prima, menyatakan proses pendeteksian calon pekerja migran Indonesia nonprosedural semakin kompleks. Para calon pekerja dinilai mulai memahami pola pemeriksaan petugas imigrasi.

Kondisi tersebut menuntut petugas meningkatkan ketelitian dalam setiap tahapan pemeriksaan. Imigrasi menyesuaikan metode pengawasan agar tetap efektif menghadapi modus yang terus berkembang.

Jerry menjelaskan petugas menerapkan dua lapis filter pemeriksaan secara konsisten. Filter pertama dilakukan melalui pengamatan fisik dan gestur penumpang serta wawancara singkat di konter imigrasi.

Petugas mencermati bahasa tubuh, ekspresi, dan cara penumpang menjawab pertanyaan. Jawaban yang tidak konsisten menjadi indikator awal perlunya pemeriksaan lanjutan.

Filter kedua dilakukan melalui sistem Subject of Interest (SOI). Sistem ini memuat data penumpang yang sebelumnya memiliki catatan sebagai CPMI nonprosedural atau indikasi pelanggaran keimigrasian.

Menurut Jerry, indikasi awal CPMI nonprosedural umumnya terlihat jelas. Ciri-ciri tersebut meliputi gerak-gerik mencurigakan dan ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan.

Banyak calon pekerja tidak mampu menunjukkan tiket pulang, akomodasi, atau pihak yang menanggung biaya perjalanan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tujuan mereka bukan sekadar wisata.

Imigrasi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk perlindungan warga negara Indonesia. Pencegahan keberangkatan nonprosedural dinilai penting untuk menekan risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

Ke depan, Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus menyempurnakan sistem pengawasan. Pendekatan berbasis perilaku dan data diharapkan menjaga efektivitas pemeriksaan tanpa mengganggu kelancaran arus penumpang.

IMIGRASI SOEKARNO-HATTA TOLAK 197 PASPOR TERKAIT TPPO DAN PERKETAT PERLINDUNGAN CPMI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat langkah pencegahan tambahan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Selain menggagalkan keberangkatan, imigrasi menolak 197 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia.

Penolakan paspor dilakukan setelah proses wawancara mendalam terhadap para pemohon. Mayoritas pemohon awalnya mengaku hendak bepergian untuk tujuan wisata ke luar negeri.

Namun, pendalaman petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan. Sejumlah pemohon akhirnya mengakui rencana bekerja secara nonprosedural di negara tujuan.

Imigrasi menilai pola tersebut menunjukkan modus berulang. Dalih wisata kerap digunakan untuk menghindari pemeriksaan awal dan membuka peluang eksploitasi tenaga kerja.

Seluruh calon pekerja migran nonprosedural yang berhasil dicegah kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI. Langkah ini dilakukan untuk pembinaan, pendataan, dan pencegahan lanjutan.

Untuk kasus yang terindikasi sebagai korban TPPO atau TPPM, imigrasi berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan korban.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmen memperketat pengawasan pada seluruh tahapan layanan keimigrasian. Penguatan dilakukan melalui wawancara, analisis risiko, dan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini bertujuan melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi. Pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama pada periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.

“Baca Juga : Upah Minimum dan Tantangan Hidup Layak di DIY”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *