MarketingCollections.com -DPR RI dan pemerintah memastikan tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.
Kesepakatan tersebut ditegaskan untuk menjaga kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan itu kepada publik.
Ia menegaskan DPR dan pemerintah telah memiliki sikap yang sama sejak awal pembahasan legislasi.
Dasco menjelaskan Rancangan Undang-Undang Pilkada tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Karena itu, DPR tidak memiliki dasar agenda untuk membahas perubahan aturan Pilkada.
“Kami sudah sepakat UU Pilkada tidak masuk agenda pembahasan tahun ini,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.
Konferensi pers itu dihadiri Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara.
Kehadiran pemerintah menegaskan kesepahaman antar lembaga terkait kebijakan legislasi.
Baca juga:“Indonesia Siap Tampilkan Kekayaan Budaya di Upacara Pembukaan ASEAN Para Games 2025”
DPR Luruskan Isu Revisi UU Pemilu dan Bantah Rekayasa Konstitusi
DPR RI menegaskan tidak ada rekayasa konstitusi terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.
Seorang pimpinan DPR menyatakan partai politik memang memiliki mekanisme internal pembahasan regulasi.
Namun, mekanisme tersebut tidak berarti ada kesepakatan tersembunyi untuk mengubah sistem pemilu.
Menurut dia, wacana revisi UU Pemilu kerap disalahartikan sebagai rekayasa aturan.
Padahal, setiap perubahan undang-undang harus melalui prosedur konstitusional yang terbuka.
“Karena itu, kami perlu meluruskan berita yang simpang siur di masyarakat,” kata dia.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen DPR terhadap transparansi legislasi.
Baca juga:“Prabowo instruksikan penanganan cepat banjir di Pulau Jawa”
DPR Minta Komisi II Sosialisasikan Kesepakatan Soal Skema Pilkada
Pimpinan DPR RI meminta Komisi II DPR RI menyampaikan kesepakatan terkait Pilkada kepada publik.
Permintaan ini bertujuan meredam polemik dan memperjelas posisi resmi parlemen.
Menurut dia, Komisi II memiliki peran teknis dalam urusan politik dalam negeri.
Karena itu, komisi tersebut dinilai paling tepat menjelaskan kebijakan Pilkada kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari DPR.
Informasi yang terbuka diharapkan mencegah kesalahpahaman publik.
Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada mencuat di ruang publik.
Sejumlah partai pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD.
Mereka menilai pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik.
Skema tersebut juga dianggap mampu mengurangi konflik horizontal di daerah.




Leave a Reply