marketingcollections – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan. Untuk menjalin atau meminta bantuan kepada lembaga internasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas langkah Pemerintah Provinsi Aceh. Yang mengajukan permohonan bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penanggulangan bencana. Menurut Khozin, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang mengatur hubungan luar negeri di Indonesia.
Dalam uraian utama, Khozin menjelaskan bahwa kewenangan hubungan luar negeri sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. “Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa. Ia merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa politik luar negeri adalah urusan pemerintahan absolut yang tidak dapat dialihkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat final dan tidak dapat ditafsirkan secara longgar.
Langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan langsung kepada PBB dinilai tidak tepat karena melewati prosedur hubungan luar negeri. yang berlaku. Khozin menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama atau permintaan bantuan internasional harus melalui mekanisme resmi pemerintah pusat, termasuk koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian teknis terkait.
Dalam pandangan Khozin, upaya penanganan bencana tetap dapat dilakukan melalui jalur formal dengan menyampaikan laporan kebutuhan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat kemudian dapat menentukan apakah diperlukan bantuan internasional dan mengajukan permintaan tersebut melalui jalur diplomatik resmi.
Menutup pernyataannya, Khozin berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil langkah. Terkait hubungan luar negeri dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana agar respons dapat berjalan efektif. Tanpa melanggar ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga harmonisasi kebijakan, memperkuat tata kelola pemerintahan. Memastikan seluruh tindakan pemerintah berada dalam koridor konstitusional.
“Baca juga : Perubahan Iklim Sebabkan Longsor Gletser di Swiss”
PEMDA DIIZINKAN AJUKAN KERJA SAMA LUAR NEGERI, NAMUN HARUS MELALUI PERSETUJUAN PEMERINTAH PUSAT
Dalam penjelasan lanjutan mengenai kewenangan hubungan luar negeri, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing, tetapi hanya melalui mekanisme yang sudah diatur. Ia merinci bahwa kerja sama tersebut dapat dilakukan apabila memperoleh penerusan atau persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama ini umumnya melibatkan lembaga atau pemerintah daerah dari luar negeri dan harus dipastikan tidak melanggar batas kewenangan konstitusional.
Dalam uraian utama, Khozin menjelaskan bahwa bantuan luar negeri untuk penanganan bencana juga dapat diterima pemerintah daerah. Tetapi harus melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. BNPB menjadi lembaga yang berwenang dalam menentukan kelayakan permintaan bantuan tersebut, sesuai Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana. “Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB,” tegasnya. Mekanisme ini dianggap penting untuk menjaga tata kelola bantuan internasional serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai kerangka hukum nasional.
Meski memberikan kritik, Khozin juga memaklumi langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang sempat meminta bantuan langsung kepada lembaga internasional. Ia menilai tindakan tersebut muncul dari kondisi darurat yang dihadapi daerah, termasuk simbolisasi pengibaran bendera putih oleh masyarakat Aceh sebagai bentuk permintaan bantuan. Menurutnya, pesan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah Sumatera dan Aceh. Ia menekankan bahwa respons cepat pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mencegah krisis berlarut-larut, terutama pada daerah dengan tingkat kerentanan bencana tinggi.
Dalam pandangannya, meskipun langkah Pemprov Aceh bertentangan dengan sejumlah regulasi, aspirasi tersebut tetap harus dijadikan masukan penting. Ia menilai bahwa komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Baca juga : Yamaha Jog 125 Meluncur, Desain Retro dan Super Irit”




Leave a Reply