DPR Minta Polri Tindak Tegas Polisi Kasus Kalibata

DPR Minta Polri Tindak Tegas Polisi Kasus Kalibata

marketingcollections – Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Mekeng menilai langkah hukum yang tegas menjadi kunci menjaga integritas institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.

Mekeng meminta agar Kapolri tidak hanya memproses hukum para tersangka, tetapi juga memberikan sanksi administratif paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah. Menurutnya, pelanggaran hukum oleh aparat tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa tindakan tegas juga merupakan bagian dari agenda reformasi Polri yang selama ini didorong oleh DPR dan masyarakat.

Lebih jauh, Mekeng menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan transparan dan akuntabel. Ia menyebutkan bahwa kasus ini kembali mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan profesionalisme aparat di lapangan. Mekeng berharap Polri menjadikan insiden ini sebagai momentum memperkuat budaya organisasi yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan langkah pembenahan yang konsisten, ia optimistis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali meningkat.

“Baca juga : Negara-Negara yang Terancam Cuaca Panas Ekstrem 2025

ANGGOTA DPR DESAK POLRI AMBIL LANGKAH TEGAS ATAS KASUS PENGEROYOKAN YANG LANGGAR HAM

Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng kembali menegaskan perlunya tindakan tegas dari Polri terhadap enam anggota kepolisian yang menjadi tersangka. Kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurutnya, penindakan tegas bukan hanya soal penegakan disiplin. Tetapi bagian penting dari agenda reformasi Polri untuk menjamin keadilan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Mekeng menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan HAM dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menyoroti bahwa ketika aparat negara justru melakukan tindakan yang merenggut nyawa warga. Kepercayaan publik akan terguncang dan harus dipulihkan melalui langkah hukum yang transparan dan akuntabel.

Mekeng juga menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan para oknum polisi. Ia menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak dapat ditoleransi dalam institusi penegak hukum mana pun. Sebagai orang NTT, saya sangat sakit hati melihat peristiwa seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus semacam ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan kultur organisasi dalam tubuh Polri. Menurutnya, reformasi Polri harus berjalan tidak hanya melalui aturan, tetapi juga perubahan perilaku dan pola pikir aparat dalam menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat. Mekeng berharap Kapolri dapat memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi serta menjadikan kasus ini momentum memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

Sebagai penutup, Mekeng menegaskan bahwa masyarakat menantikan penyelesaian kasus ini secara tuntas. Ia percaya bahwa penanganan yang tegas, transparan, dan adil akan membantu memulihkan kepercayaan publik sekaligus menguatkan kembali peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dengan langkah yang tepat, insiden ini dapat menjadi bahan refleksi penting dalam perjalanan reformasi institusi kepolisian di Indonesia.

KASUS PENGEROYOKAN KALIBATA JADI MOMEN PENTING DORONG PEMBENAHAN MENYELURUH REFORMASI POLRI

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata pada 11 Desember 2025 kembali menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tubuh Polri. Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius Komisi Percepatan Reformasi Polri, terutama terkait perilaku dan mentalitas aparat di lapangan. Menurutnya, reformasi tidak hanya berbicara tentang kebijakan, tetapi juga perubahan kultur dan penguatan integritas aparat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam insiden tersebut, dua orang meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Mekeng menilai bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat kembali pulih.

Polri bergerak cepat dengan menetapkan enam anggota sebagai tersangka pengeroyokan pada 12 Desember 2025. Keenamnya adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal penting dalam proses penegakan hukum dan disiplin, sekaligus menunjukkan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya sendiri.

Dalam pernyataannya, Mekeng menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai kejadian tunggal, melainkan bukti bahwa reformasi Polri harus dijalankan dengan lebih serius. Ia berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mentalitas aparat, memperkuat mekanisme pengawasan, dan memastikan standar perilaku profesional diterapkan secara konsisten. Ia juga mengingatkan bahwa pembenahan institusi harus dilakukan secara sistematis agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Mekeng menyebut momentum ini sebagai kesempatan bagi Polri untuk melakukan introspeksi mendalam dan memperkuat sistem internalnya. Dengan reformasi yang berjalan efektif, masyarakat dapat kembali menaruh kepercayaan bahwa aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.

“Baca juga : Tangkas X7 Jadi Motor Listrik Ojol dengan Jarak 120 Km”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *