MarketingCollections.com -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Tujuannya, menjamin keamanan dana nasabah dan mencegah masalah yang kerap terjadi di koperasi.
Rizal menjelaskan, keberadaan LPS Koperasi dapat memberikan rasa aman bagi anggota. “Jika terjadi penyelewengan atau masalah, LPS Koperasi bisa segera bertindak untuk melindungi nasabah,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Rizal menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar LPS Koperasi dapat bekerja efektif.
Selain itu, Rizal menyoroti program pemerintah, Koperasi Merah Putih, yang bertujuan memperkuat koperasi nasional. Menurutnya, dukungan seluruh pihak sangat penting agar program ini berhasil dan berkelanjutan.
Ahli koperasi menilai, LPS Koperasi dapat menjadi inovasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Dengan jaminan simpanan, anggota tidak perlu khawatir akan kehilangan dana jika terjadi masalah internal.
Baca juga:“IHSG Berakhir Menguat di Tengah Pelaku Pasar Amati Langkah The Fed”
DPR Fokus Bahas LPS Koperasi dan Sistem Keanggotaan Internal
Badan Legislasi DPR RI terus membahas RUU Perkoperasian, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan sistem keanggotaan.
Anggota Komisi VI DPR, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa meski ada beberapa pembahasan terkait keanggotaan, prioritas utama tetap pembentukan LPS Koperasi. “Yang paling penting itu LPS Koperasi,” ujarnya.
Menurut Rizal, sistem keanggotaan koperasi akan dikelola secara internal oleh masing-masing koperasi. Pendekatan ini dinilai mempermudah pengelolaan dan menjaga fleksibilitas anggota.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU inisiatif DPR.
DPR Setujui RUU Perkoperasian Inisiatif Baleg untuk Dipercepat
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota DPR terkait RUU ini dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Semua anggota yang hadir menyatakan setuju.
RUU ini diusulkan oleh Baleg DPR RI sebagai inisiatif untuk memperkuat posisi koperasi di Indonesia. Perubahan keempat ini mencakup mekanisme perlindungan nasabah dan pengaturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. Menurut Kemenkop, pembaruan regulasi sangat penting untuk mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Selain LPS Koperasi, RUU juga mengatur sistem keanggotaan internal, transparansi pengelolaan, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan anggota dan stabilitas sektor koperasi.
Baca juga:“Cara Membuat Luk Chup, Dessert Mini Thailand yang Imut dan Manis”




Leave a Reply