marketingcollections – Akademisi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Riris Ardhanariswari, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera membentuk Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Ia menilai pembentukan Wantimpres merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditunda.
Peringatan tersebut disampaikan Prof Riris dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertajuk Pesan dari Gunung Slamet: Satu Tahun Pemerintahan Tanpa Wantimpres di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa perintah pembentukan Wantimpres tercantum secara jelas dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Menurut Prof Riris, setelah amandemen keempat UUD 1945, keberadaan Wantimpres bersifat wajib. Ia menilai Wantimpres bukan lembaga opsional yang dapat dibentuk atau tidak sesuai pertimbangan politik semata.
Ia menyoroti bahwa satu tahun pemerintahan berjalan tanpa Wantimpres menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum tata negara. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum dijalankannya perintah konstitusi secara utuh oleh presiden.
Prof Riris menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan kepada presiden. Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pengambilan kebijakan negara, terutama pada isu-isu strategis dan jangka panjang.
Ia menekankan bahwa pengabaian terhadap perintah konstitusi dapat berdampak pada legitimasi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepatuhan terhadap konstitusi menjadi fondasi utama dalam negara hukum demokratis.
Sebagai penutup, Prof Riris berharap Presiden segera mengambil langkah konkret membentuk Wantimpres. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi serta memperkuat sistem checks and balances dalam pengambilan kebijakan nasional.
“Baca Juga : Zulhas Bagikan 100 Karung Beras SPHP di Pasar Kramat Jati”
WANTIMPRES DINILAI LEBIH EFISIEN DAN PERLU UNTUK KESEIMBANGAN KEWENANGAN
Akademisi Universitas Jenderal Soedirman, Prof Riris Ardhanariswari, menyoroti efektivitas tata kelola pemerintahan tanpa keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menilai struktur saat ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Prof Riris menjelaskan banyaknya utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus presiden berisiko menciptakan mekanisme berlapis. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien dalam mendukung proses pengambilan keputusan strategis.
Menurutnya, secara konsep Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada presiden. Mekanisme ini dinilai lebih sederhana dan efisien dibandingkan jalur koordinasi berlapis melalui Sekretaris Kabinet.
Ia juga menilai konsentrasi kewenangan yang besar pada Sekretaris Kabinet berpotensi menimbulkan persoalan dari sudut pandang hukum tata negara. Ketimpangan kewenangan dapat memengaruhi prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Dengan adanya Wantimpres, pemberian nasihat kepada presiden dapat dilakukan secara langsung dan lebih seimbang. Prof Riris menilai keberadaan lembaga tersebut dapat memperkuat kualitas pertimbangan kebijakan tanpa menambah struktur yang berlebihan.
Ia juga meluruskan persepsi publik yang menyamakan Wantimpres dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan dalam undang-undang terbaru yang mengatur kembalinya format DPA.
Sebagai penutup, Prof Riris menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga konstitusional dengan desain berbeda dari DPA. Pembentukannya dinilai penting untuk efisiensi anggaran, keseimbangan kewenangan, dan kepatuhan terhadap perintah konstitusi.
AKADEMISI DAN POLITISI DORONG PEMBENTUKAN WANTIMPRES DEMI KEPASTIAN KONSTITUSI
Akademisi hukum tata negara menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) perlu segera dilakukan. Mereka mendorong Presiden Prabowo Subianto mengombinasikan figur baru yang ahli dengan personel berpengalaman.
Prof Riris Ardhanariswari dari Universitas Jenderal Soedirman menyatakan komposisi Wantimpres ideal harus memperkuat kualitas nasihat kebijakan. Menurutnya, masukan langsung dan presisi akan membantu keputusan nasional tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menilai keberadaan Wantimpres dapat menyederhanakan alur pertimbangan kebijakan. Mekanisme ini dinilai lebih efisien dibanding jalur berlapis yang berpotensi memboroskan anggaran dan waktu.
Sementara itu, dosen FISIP Unsoed Luthfi Makhasin menilai belum dibentuknya Wantimpres dipengaruhi pertimbangan politik. Ia menyebut posisi politik Presiden saat ini sangat kuat dengan akomodasi politik yang telah terpenuhi.
Menurut Luthfi, kabinet yang gemuk dan terisinya posisi strategis membuat aturan formal seperti Wantimpres terkesan diabaikan. Ia menyebut ini sebagai fenomena norma informal politik yang mengalahkan aturan formal kelembagaan.
Pandangan serupa datang dari mantan anggota DPR periode 2019–2024 Honing Sanny. Ia menegaskan Pasal 16 UUD 1945 bersifat mandatori dan wajib dijalankan.
Honing merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan dasar hukum Wantimpres tetap berlaku.
Para akademisi dan politisi sepakat pembentukan Wantimpres penting bagi kepastian konstitusi. Keberadaannya diharapkan menyeimbangkan kewenangan, meningkatkan kualitas kebijakan, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang efisien serta akuntabel.
“Baca Juga : Indonesia Raih 15 Penghargaan Asia Property Awards 2025”




Leave a Reply