Said Iqbal Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Korbankan Hak Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tetap mengutamakan hak dan kepentingan pekerja.
Said Iqbal menilai RUU tersebut perlu disahkan paling lambat Oktober 2026. Namun, ia mengingatkan pemerintah dan DPR agar tenggat waktu yang singkat tidak mendorong pembahasan secara terburu-buru.
Menurut Said Iqbal, kualitas substansi undang-undang harus menjadi prioritas. Ia khawatir percepatan pembahasan justru menghasilkan aturan yang melemahkan perlindungan terhadap buruh.
Said Iqbal Dorong Pengesahan RUU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026
Said Iqbal mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap perlu segera disahkan. Namun, proses legislasi harus berlangsung secara cermat agar setiap ketentuan benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
Ia menilai tenggat waktu sekitar dua bulan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan. Menurutnya, aturan yang menyangkut kehidupan pekerja harus disusun dengan mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “perlindungan” dalam judul RUU harus tercermin dalam seluruh substansi aturan. Perlindungan tersebut, kata dia, harus mencakup pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.
baca juga: Inflasi Agustus 2026 Berpeluang Naik, Ekonom Ungkap Pemicunya
KSPI Soroti Substansi Perlindungan Pekerja
Said Iqbal menegaskan negara perlu hadir untuk memastikan posisi pekerja tetap terlindungi dalam hubungan industrial. Karena itu, ia menolak apabila perubahan regulasi hanya berhenti pada penggantian judul tanpa memperbaiki substansi pasal.
Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh mempertahankan fleksibilitas ketenagakerjaan secara berlebihan. Kebijakan yang terlalu fleksibel dinilai berpotensi memperlemah posisi pekerja dalam menghadapi perusahaan.
“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujarnya.
Said Iqbal menyebut sedikitnya terdapat 10 klaster pasal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Salah satunya menyangkut pengupahan yang layak bagi pekerja.
KSPI meminta kebijakan pengupahan tidak kembali diarahkan pada logika upah semurah-murahnya. Upah dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan pekerja serta keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.
PHK dan Pesangon Menjadi Perhatian KSPI
Selain pengupahan, Said Iqbal menyoroti ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia meminta PHK ditempatkan sebagai langkah terakhir dan dilakukan melalui prosedur yang adil.
Menurut dia, aturan ketenagakerjaan seharusnya tidak membuat perusahaan semakin mudah melakukan PHK. Perlindungan terhadap pekerja perlu diperkuat ketika perusahaan mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja.
KSPI juga menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Said Iqbal menilai pesangon setidaknya harus diberikan sebesar satu kali ketentuan. Ia juga menolak pembayaran pesangon secara dicicil karena dana tersebut berfungsi sebagai pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
Ketentuan mengenai upah, PHK, dan pesangon menjadi bagian penting dalam perlindungan pekerja karena berkaitan langsung dengan kepastian pendapatan dan keberlangsungan kehidupan keluarga setelah hubungan kerja berakhir.
Pembahasan RUU Diminta Terbuka dan Partisipatif
Said Iqbal turut mengingatkan DPR dan pemerintah mengenai proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Ia membandingkan tenggat pembahasan RUU saat ini dengan proses panjang yang pernah berlangsung sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia juga menyinggung pengalaman pembentukan regulasi melalui metode omnibus law. Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung cepat dengan keterbukaan dan partisipasi publik yang terbatas perlu menjadi pelajaran.
“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel,” kata Said Iqbal.
Ia menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki dampak luas karena berkaitan dengan kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, pembahasan harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Perlindungan Buruh Jadi Fokus dalam Pembahasan RUU
Said Iqbal menegaskan KSPI mendukung upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Namun, percepatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kualitas regulasi dan perlindungan terhadap pekerja.
Ia berharap pemerintah dan DPR tidak menjadikan tenggat waktu sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi buruh. Setiap pasal perlu dikaji secara menyeluruh agar aturan baru tidak menciptakan persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar.
Ke depan, proses pembahasan RUU akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memperkuat perlindungan pekerja. Bagi KSPI, pengesahan aturan tersebut penting, tetapi substansi yang menjamin hak buruh harus tetap menjadi dasar utama.
baca juga: Buruh minta 3 PP turunan Omnibus Law dicabut saat audiensi di DPR




Leave a Reply