Kemenkeu Belum Ajukan Permohonan Kepemilikan atas BEI

Kemenkeu Belum Ajukan Kepemilikan Saham atas BEI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membahas maupun mengajukan permohonan untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan posisi tersebut saat menjelaskan perkembangan aturan baru terkait kepemilikan saham BEI.

Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Ajukan Permohonan

Purbaya mengatakan Kemenkeu belum mengambil langkah untuk mengajukan kepemilikan saham BEI. Menurut dia, pembahasan mengenai rencana tersebut juga belum dilakukan di lingkungan kementeriannya.

Di sisi lain, Purbaya menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah mengajukan permohonan untuk memperoleh kepemilikan saham BEI.

“Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI). Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa (BEI). Tapi kami belum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap perubahan ketentuan mengenai pihak yang dapat memiliki saham BEI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

UU P2SK Buka Kepemilikan BEI bagi Lembaga Negara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Masih Tertahan, Begini Langkah Purbaya

Perubahan tersebut mengatur ketentuan baru dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK. Aturan itu memungkinkan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Danantara menjadi pemegang saham BEI.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses demutualisasi BEI. Perubahan ini akan menggeser struktur kelembagaan bursa dari sistem mutual menuju struktur demutual.

Dalam sistem mutual, kepemilikan bursa berkaitan dengan para anggota bursa. Sementara itu, demutualisasi memisahkan fungsi kepemilikan, pengelolaan, dan keanggotaan dalam struktur bursa.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan kelembagaan pasar modal. Implementasinya tetap membutuhkan aturan teknis yang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya menyatakan Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pihak yang memperoleh kesempatan awal untuk memiliki saham BEI.

OJK saat ini menyusun Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi sebagai landasan perubahan struktur kelembagaan BEI. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme perubahan dari sistem mutual menjadi demutual.

Hasan menargetkan POJK Demutualisasi dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026. Kehadiran aturan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan struktur kepemilikan BEI.

“Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara,” kata Hasan.

Menurut Hasan, ketiga lembaga tersebut menjadi pihak pertama yang memiliki kesempatan untuk memperoleh saham BEI. Setelah itu, terdapat kemungkinan transaksi kepemilikan dilakukan melalui kesepakatan privat di antara pihak-pihak tersebut.

Kepemilikan Saham Menunggu Kerangka Demutualisasi

Posisi Kemenkeu menunjukkan bahwa peluang kepemilikan saham BEI yang dibuka melalui UU P2SK belum otomatis membuat kementerian tersebut mengambil kepemilikan.

Kemenkeu masih belum mengajukan permohonan maupun membahas pembelian saham BEI. Sementara itu, Danantara disebut telah lebih dahulu mengajukan permohonan terkait kepemilikan tersebut.

Tahapan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian regulasi demutualisasi yang sedang disusun OJK. Aturan tersebut akan memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai perubahan struktur kelembagaan dan mekanisme kepemilikan saham BEI.

baca juga: POJK Demutualisasi atur bentuk hukum hingga struktur kepemilikan BEI 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *