PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pensiunan dan penerima pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama masa kerja.
Baca Juga “Polytron Indonesia Open 2026, Leo/Daniel Kalah Gara-gara Kurang Sabar“
Penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, sebanyak 3.250.988 peserta tercatat sebagai penerima manfaat Gaji Ketiga Belas yang dikelola oleh TASPEN. Jumlah tersebut mencakup pensiunan ASN, penerima pensiun, serta kelompok penerima tunjangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi pemerintah.
Untuk mendukung kelancaran proses pembayaran, TASPEN menggandeng 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan pembayaran tersebut memungkinkan dana diterima oleh peserta secara lebih cepat dan merata, termasuk bagi penerima manfaat yang berada di daerah.
Sebelum proses pencairan dilakukan, TASPEN telah melaksanakan berbagai langkah persiapan, termasuk uji petik kesiapan di seluruh kantor cabang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pembayaran berjalan optimal dan meminimalkan potensi kendala selama proses penyaluran berlangsung.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan khusus dari peserta. Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat tidak perlu datang ke kantor cabang maupun mengurus dokumen tambahan untuk memperoleh haknya.
“Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman.Pembayaran ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Menurutnya, kemudahan proses pembayaran menjadi salah satu upaya TASPEN untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Dengan sistem yang telah terintegrasi, dana dapat langsung disalurkan berdasarkan data pembayaran pensiun yang telah tersedia.
Henra menjelaskan bahwa dasar perhitungan pembayaran Gaji Ketiga Belas menggunakan data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Oleh karena itu, peserta yang telah terdaftar dalam sistem tidak perlu melakukan verifikasi tambahan untuk menerima manfaat tersebut.
Meski demikian, TASPEN tetap mengingatkan seluruh peserta agar rutin melakukan autentikasi bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Autentikasi diperlukan untuk memastikan validitas data penerima manfaat dan menjaga ketepatan pembayaran pensiun secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Salah satu ketentuan utama adalah besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 atau sebesar manfaat yang diterima selama satu bulan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan berbagai potongan yang biasanya berlaku pada pembayaran lainnya. Manfaat tersebut dibayarkan tanpa pemotongan iuran, pajak penghasilan, maupun potongan kredit pensiun karena seluruh kewajiban tersebut telah ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini membuat nilai manfaat yang diterima peserta menjadi lebih optimal. Bagi banyak pensiunan, tambahan penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya kesehatan, pendidikan anggota keluarga, maupun kebutuhan lainnya.
Pemerintah juga mengatur bahwa peserta yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya berhak menerima satu kali pembayaran Gaji Ketiga Belas. Dalam kondisi tersebut, pembayaran dilakukan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda dan duda. Dalam kasus tersebut, Gaji Ketiga Belas tetap dibayarkan untuk masing-masing hak yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dilakukan melalui TASPEN. Pembayaran akan menjadi tanggung jawab instansi tempat yang bersangkutan bekerja terakhir sebelum memasuki masa purnatugas.
Kebijakan Gaji Ketiga Belas selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan. Selain memberikan tambahan pendapatan, program tersebut juga berperan dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat karena sebagian besar dana yang diterima akan digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hidup, pencairan Gaji Ketiga Belas menjadi momen yang dinantikan oleh jutaan pensiunan setiap tahunnya. Oleh karena itu, ketepatan waktu penyaluran menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan peserta terhadap sistem jaminan sosial yang dikelola negara.
Seiring dimulainya proses pembayaran, TASPEN juga mengimbau peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Peringatan tersebut disampaikan karena biasanya terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum pencairan manfaat untuk melakukan penipuan kepada pensiunan.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Peserta juga tidak perlu membayar biaya administrasi tambahan untuk menerima Gaji Ketiga Belas maupun manfaat pensiun lainnya.
Karena itu, peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, aplikasi resmi perusahaan, maupun Call Center 1500919. Langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi maupun potensi kerugian finansial akibat informasi yang tidak benar.
Sebagai badan usaha milik negara yang mengelola program tabungan hari tua dan pensiun ASN, TASPEN terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui transformasi digital dan penguatan sistem pelayanan peserta. Perusahaan juga mengembangkan berbagai inovasi untuk mempercepat proses pembayaran dan memperluas akses layanan di seluruh Indonesia.
Melalui penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada lebih dari 3,25 juta penerima manfaat, TASPEN kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang aman, tepat waktu, dan terpercaya. Ke depan, perusahaan berharap dapat terus mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN sekaligus memperkuat perannya sebagai pengelola jaminan sosial yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga “Mendikdasmen Ingatkan Julukan Fisik Bisa Jadi Bullying




Leave a Reply